Laporan Observasi Wakaf di KUA Kec. Pabelan Kab.Semarang

LAPORAN HASIL OBSERVASI MANAJEMEN WAKAF DI KUA PABELAN
Disusun Guna Memenuhi Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Manajemen Zakaf dan Wakaf
Dosen Pengampu : Rina Rosia, S.H.I., M.Pd



Disusun Oleh :
Silvya Putriani
213-14-120


PROGRAM STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
2017
DAFTAR ISI


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Wakaf juga merupakan kegiatan ibadah yang mementingkan kepentingan masyarakat umum. Dengan wakaf seorang wakif berharap agar harta yang diberikan kelak bias menjadi amalan ibadah, wakaf juga bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan mengharapkan rida-Nya. Karena wakaf merupakan ibadah sosial maka perlu adanya lembaga yang mengurusi perwakafan, di Negara Indonesia sudah ada lembaga yang menangani, mencatat dan menerima pengukuhan wakaf, lembaganya yaitu KUA (Kantor Urusan Agama), dari lembaga inilah barang yang diwakafkan akan dicatat dan dikukuhkan atau dialihkan hak miliknya.
Dan inilah, yang menjadi landasan kami mengadakan observasi mengenai tata cara wakaf di KUA yang kami pilih, yaitu dilatarbelakangi keingintahuan kami mengenai wakaf yang ada di KUA khususnya KUA Kecamatan Pabelan Kab Semarang. Sebelum melakukan observasi, kami telah berteori tentang perwakafan yang  ada di Indonesia. Untuk menambah pengetahuan, maka kami mengadakan observasi yang bertujuan mengetahui tata cara berwakaf yang ada pada masyarakat.

B.     Tujuan Observasi

Tujuan observasi ini diantaranya adalah untuk mengetahui tata cara perwakafan yang ada di KUA Kecamatan Pabelan. Dalam perkuliahan kita hanya mendapatkan teori yang sudah diajarkan, inilah tujuan observasi yang saya laksanakan agar ilmu yang saya dapatkan di bangku perkuliahan dapat direalisasikan dengan kenyataan yang ada. Selain untuk menambah pengetahuan dan pengalaman, saya juga dapat meninjau bagaimana tata cara perwakafan di Indonesia melalui KUA (Kantor Urusan Agama).




C.    Manfaat Observasi

Manfaat dari observasi ini adalah dapat terpenuhinya tugas mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf, namun yang lebih bermanfaat adalah ilmu yang saya dapat dari observasi ini kedepannya jika ditanya oleh masyarakat tentang perwakafan yang berlaku di Indonesia serta juga mendapatakan wawasan atau pengetahuan dari orang orang yang lebih berpengalaman.














 



BAB II

LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Wakaf

Menurut bahasa Wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), altasbil  (tertawan) dan al-man’u (mencegah) disebut pula dengan al-habs (al-ahbas, jamak). Secara bahasa,al-habs berarti al-sijn (penjara), diam, cegah, rintangan, halangan, “tahanan,” dan pengamanan. Gabungan kata ahbasa (al-habs) dengan al-mal (harta) berarti wakaf (ahbasa al-mal).
Pengertian Wakaf menurut para ulama :
1.      Menurut Imam Nawawi
Wakaf adalah adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
2.      Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami
Wakaf adalah ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
3.      Menurut Imam Syarkhasi
Wakaf adalah yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

B.     Sumber Hukum Wakaf

Seperti telah diuangkapkan di muka,  bahwa secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang  bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayat tetang infak diantaranya :


1.      Q.S Al Hajj : 77
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung”.
2.      Q.S Al Baqarah : 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
3.      Q.S Ali Imran : 92
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
4.      Pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadits Nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :
Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Apabila anak Adam (manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara:
Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya”. (HR. Muslim)
5.      Hadits Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar.
Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah d Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku ? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) ntanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi  yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).

C.    Rukun Wakaf

a.       Wakif
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta bendanya.
Syarat untuk menjadi wakif yaitu : 
1.      Wakif itu harus memiliki kecakapan, syafih apalagi gila, Dewasa/baligh.
2.      Wakif harusklah orang yang memiliki harta yang ingin diwakafkan.
3.      Seorang wakif sedang tidak ada hutang kalau orang itu berhutang maka tidak boleh mewakafkan harta bendanya.
b.      Maukuf Alaih
Maukuf alaih adalah orang atau lembaga yang akan menerima harta wakaf tersebut (bisa disebut dengan nadzir). Maukuf alaih dibagi menjadi dua yaitu : maukuf alaih perorangan dan maukuf alaih berbadan hokum. Kalau maukuf alaihnya perorangan maka menurut pasal 10 maukuf alaih (Nadzir) itu harus mempunyai syarat : dewasa, islam dan amanah minimal nadzir perorangan itu 3, serta tempat tinggalnya pun harus dimana benda itu diwakafkan.
Jika dalam KUA Pabelan nadzir perorangan ada 5 yaitu Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan 2 orang saksi (bisa diambilkan dari pihak yang mengelola tempat wakaf).
c.       Maukuf
Maukuf yaitu harta yang diwakafkan, dengan syarat harta harus tetap zatnya dan harus dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama, hartanya juga hrus jelas, dan harus kepunyaan sendiri (HM).
d.      Sighot/akad
Ia boleh dilakukan secara lisan, tulisan atau isyarat yang jelas mengenai wakaf. Contoh lafaz wakaf secara lisan: “Aku wakafkan tanah ini untuk tujuan kebajikan semata-mata kerana Allah S.W.T. Jika dilakukan dengan tulisan maka harus ada AIW (Akta Ikrar Wakaf) di dalam lembaga yang mengelola wakaf.



BAB III

HASIL OBSERVASI

Observasi dan wawancara di KUA Kecamatan Pabelan, dilaksanakan pada :
Hari                 : Kamis, 9 November 2017
Tempat,pukul  : KUA Kecamatan Pabelan, 09.00.
Narasumber     : 1. Dra. Muhlasin (Ketua KUA Pabelan)
                                      2. Abdul Ghofur (Pengelola Input Wakaf)

A.    Persyaratan Wakaf

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan melaksanakan wakaf yaitu :
1.     Foto kopi KTP (kartu tanda penduduk) wakif
2.      Foto kopi KTP nadzir kalau nadzir itu perorangan minimal 5 orang meliputi : ketua, bendahara, sekretaris dan 2 orang saksi atau nadzir.
3.      Foto kopi KTP saksi 2 orang
4.      Foto kopi sertifikat tanah
5.      Foto kopi surat yayasan (jika yayasan)
6.      Foto kopi surat keterangan tanah tidak sengketa.
Lampiran (blangko) yang harus diisi dalam perwakafan yaitu :
1.      Lampiran  bentuk W.1 (tentang ikrar wakaf)
2.      Lampiran bentuk W.2 (tentang akta ikrar wakaf)
3.      Lampiran bentuk W.3(akta pengganti akta ikrar wakaf)
4.      Lampiran bentuk W.5 (pengesahan nadzir)
5.      Lampiran bentuk W.5.a (pengesahan nadzir jika yayasan)
6.      Lampiran bentuk W.k (keterangan kepala desa atau lurah tentang   perwakafan)
7.      Lampiran bentuk W.7 (surat pengantar ke BPN)
Setelah persyaratan dan lampiran-lampiran ini sesuai dengan hukum yang sudah ada, maka diadakan pembacaan ikrar wakaf di KUA yang sudah ditunjuk. Inilah contoh wakaf tanah, observasi yang saya lakukan di KUA Pabelan.

B.     Tata Cara Wakaf

Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
è Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
è Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut :
a.       Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan
b.      Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat   mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa
c.       Surat Keterangan pendaftaran tanah
d.      Ijin Bupati/Walikotamadya  Sub Direktorat Agraria setempat
è PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.
è Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
è Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
è PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
a.       Akta Ikrar Wakaf :
Ø  Lembar pertama disimpan PPAIW,
Ø  Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
Ø  Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat
b.      Salinan Akta Ikrar Wakaf :
Ø  Lembar pertama untuk wakif
Ø  Lembar kedua untuk nadzir
Ø  Lembar ketiga untuk kandepag Kabupatan/Kotamadya
Ø  Lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Setelah semuanya terpenuhi dan sudah diadakan ikrar wakaf maka KUA memberikan surat pengatar memberikan surat dalam bentuk W.7 untuk diberikan kepada kepala badan pertanahan Negara (BPN) untuk dicatat di buku tanah Negara.

C.    Wakaf Benda Bergerak dan Tak Bergeerak
1.      Wakaf Benda Bergerak
Wakaf merupakan ibadah sosial yaitu menahan harta benda untuk diambil manfaatnya. Dalam hal ini yang boleh diambil adalah manfaat dari benda yang diwakafkan bukan dzahirnya benda itu sendiri. Wakaf benda bergerak contohnya adalah uang. Namun di KUA Pabelan belum ada yang mewakafkan benda bergerak atau uang.
2.      Wakaf Benda Tak Bergerak
Wakaf benda tak bergerak terbagi menjadi dua bagian yaitu :
è Statis, contohnya : masjid, makam, tanah dan harta yang bersifat untuk kepentingan umum atau social,dll
è Dinamis, contohnya : sawah,kebun dan harta yang bersifat produktif.
Namun di KUA Pabelan saat ini hanya tercatat wakaf benda tak bergerak statis sedangkan wakaf benda tak bergerak dinamis sudah ada yang mewakafkan tapi belum tercatat di KUA Pabelan ini.

D.    Problematika Wakaf

Permasalahan yang ada, hanyalah pada tanah wakaf yang belum dilegalkan secara hukum, serta tanah yang belum tercatat di badan peertanahan negara (BPN). Banyak tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum tercatat di BPN sehingga menimbulkan masalah antara keluarga dari wakif tanah dan lambaga yang menerima, masalah yang terjadi biasanya karena ahli waris yang serakah mencari bukti secara hukum apakah tanah tersebut sudah tercatat atau belum tercatat. Di Pabelan, tanah yang belum tercatat di BPN sebagai tanah wakaf masih banyak , walaupun tanah itu sudah diwakafkan.


















BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari hasil observasi yang telah saya laksanakan dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf merupakan suatu ibadah yang diajarkan dalam agama Islam karena hanya islamlah yang mengajarkan system wakaf yang sudah di atur syarat serta rukunnya.
Tata cara wakaf di KUA Pabelan secara garis besar yaitu terpenuhinya rukun wakaf beserta syarat-syaratnya meliputi wakif, maukuf alaih/nadzir, maukuf dan sighot/akad. Seorang yang ingin mewakafkan harta bendanya haruslah memenuhi syarat sebagaimana yang harus dipenuhi, dalam hal ini wakif tidak boleh mempunyai hutang kalau ingin mewakafkan harta bendanya, harta itu harus milik sendiri dan juga tidak dalam keadaan harta sengketa. Setelah harta benda yang akan diwakafkan sudah memenuhi syarat barulah bisa diwakafkan. Maukuf alaih biasa disebut dengan nadzir juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Jika persyaratan sudah terpenuhi barulah petugas PPIAW membacakan ikrar wakaf.
Saat ini juga tempat yang saya kunjungi belum mencatat adanya wakaf benda bergerak (uang, mobil dll). Wakaf yang tercatat sampai saat ini adalah wakaf tak bergerak statis seperti tanah.











 

 

LAMPIRAN

 

 

 


 

 






 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Hadits : Perilaku Terpuji

Konflik Antar Suku di Papua dan Peran Generasi Muda dalam Menyelesaiaknnya

Makalah Pengaruh Globalisasi Terhadap Identitas Nasional