Laporan Observasi Wakaf di KUA Kec. Pabelan Kab.Semarang
LAPORAN HASIL OBSERVASI MANAJEMEN WAKAF DI KUA PABELAN
Disusun Guna Memenuhi Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Manajemen
Zakaf dan Wakaf
Dosen Pengampu : Rina Rosia, S.H.I., M.Pd
Disusun Oleh :
Silvya Putriani
213-14-120
PROGRAM STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Wakaf
merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak
memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Wakaf juga merupakan kegiatan
ibadah yang mementingkan kepentingan masyarakat umum. Dengan wakaf seorang
wakif berharap agar harta yang diberikan kelak bias menjadi amalan ibadah,
wakaf juga bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan mengharapkan rida-Nya.
Karena wakaf merupakan ibadah sosial maka perlu adanya lembaga yang mengurusi
perwakafan, di Negara Indonesia sudah ada lembaga yang menangani, mencatat dan
menerima pengukuhan wakaf, lembaganya yaitu KUA (Kantor Urusan Agama), dari
lembaga inilah barang yang diwakafkan akan dicatat dan dikukuhkan atau
dialihkan hak miliknya.
Dan inilah, yang menjadi landasan kami
mengadakan observasi mengenai tata cara wakaf di KUA yang kami pilih, yaitu
dilatarbelakangi keingintahuan kami mengenai wakaf yang ada di KUA khususnya KUA
Kecamatan Pabelan Kab Semarang. Sebelum melakukan observasi, kami telah
berteori tentang perwakafan yang ada di Indonesia. Untuk menambah
pengetahuan, maka kami mengadakan observasi yang bertujuan mengetahui tata cara
berwakaf yang ada pada masyarakat.
B.
Tujuan Observasi
Tujuan observasi ini diantaranya adalah untuk mengetahui tata cara
perwakafan yang ada di KUA Kecamatan Pabelan. Dalam perkuliahan kita hanya
mendapatkan teori yang sudah diajarkan, inilah tujuan observasi yang saya
laksanakan agar ilmu yang saya dapatkan di bangku perkuliahan dapat
direalisasikan dengan kenyataan yang ada. Selain untuk menambah pengetahuan dan
pengalaman, saya juga dapat meninjau bagaimana tata cara perwakafan di
Indonesia melalui KUA (Kantor Urusan Agama).
C.
Manfaat Observasi
Manfaat dari observasi ini adalah dapat terpenuhinya tugas mata
kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf, namun yang lebih bermanfaat adalah ilmu yang
saya dapat dari observasi ini kedepannya jika ditanya oleh masyarakat tentang
perwakafan yang berlaku di Indonesia serta juga mendapatakan wawasan atau
pengetahuan dari orang orang yang lebih berpengalaman.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Wakaf
Menurut
bahasa Wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), altasbil (tertawan) dan
al-man’u (mencegah) disebut pula dengan al-habs (al-ahbas,
jamak). Secara bahasa,al-habs berarti al-sijn (penjara),
diam, cegah, rintangan, halangan, “tahanan,” dan pengamanan. Gabungan kata
ahbasa (al-habs) dengan al-mal (harta) berarti wakaf (ahbasa
al-mal).
Pengertian Wakaf menurut para ulama :
1.
Menurut
Imam Nawawi
Wakaf
adalah adalah menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan
digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
2.
Menurut
Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar
al-Haitami
Wakaf adalah ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan
dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang
tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
3.
Menurut
Imam Syarkhasi
Wakaf adalah
yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai
Wakaf, Pengertian Wakaf adalah
perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
B.
Sumber Hukum Wakaf
Seperti telah diuangkapkan di muka, bahwa secara eksplisit tidak ditemukan
ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak
ayat-ayat yang bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa
ayat tetang infak diantaranya :
1.
Q.S Al Hajj : 77
“Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu
dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung”.
2.
Q.S Al Baqarah : 261
“Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji. Allah
melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas
(kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
3.
Q.S Ali Imran : 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
4.
Pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadits
Nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :
“Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Apabila anak
Adam (manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara:
Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang
tuanya”. (HR. Muslim)
5.
Hadits Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu
perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar.
“Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar Ra. Memperoleh sebidang
tanah d Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untukm memohon petunjuk
Umar berkata : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya
belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan
kepadaku ? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) ntanah
itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya kepada
orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu.
Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu
(pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau
makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).
C.
Rukun Wakaf
a.
Wakif
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta bendanya.
Syarat untuk menjadi wakif yaitu :
1. Wakif itu harus memiliki kecakapan, syafih apalagi
gila, Dewasa/baligh.
2. Wakif harusklah orang yang memiliki harta yang
ingin diwakafkan.
3. Seorang wakif sedang tidak ada hutang kalau orang
itu berhutang maka tidak boleh mewakafkan harta bendanya.
b.
Maukuf
Alaih
Maukuf alaih adalah orang atau lembaga yang akan menerima
harta wakaf tersebut (bisa disebut dengan nadzir). Maukuf alaih dibagi menjadi
dua yaitu : maukuf alaih perorangan dan maukuf alaih berbadan hokum. Kalau
maukuf alaihnya perorangan maka menurut pasal 10 maukuf alaih (Nadzir) itu harus
mempunyai syarat : dewasa, islam dan amanah minimal nadzir perorangan itu 3,
serta tempat tinggalnya pun harus dimana benda itu diwakafkan.
Jika dalam KUA Pabelan nadzir perorangan ada 5 yaitu Ketua,
Bendahara, Sekretaris, dan 2 orang saksi (bisa diambilkan dari pihak yang
mengelola tempat wakaf).
c.
Maukuf
Maukuf yaitu harta yang diwakafkan, dengan syarat harta harus
tetap zatnya dan harus dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama,
hartanya juga hrus jelas, dan harus kepunyaan sendiri (HM).
d.
Sighot/akad
Ia
boleh dilakukan secara lisan, tulisan atau isyarat yang jelas mengenai wakaf.
Contoh lafaz wakaf secara lisan: “Aku wakafkan tanah ini untuk tujuan kebajikan
semata-mata kerana Allah S.W.T. Jika dilakukan dengan tulisan maka harus ada
AIW (Akta Ikrar Wakaf) di dalam lembaga yang mengelola wakaf.
BAB III
HASIL OBSERVASI
Observasi dan
wawancara di KUA Kecamatan Pabelan, dilaksanakan pada :
Hari : Kamis, 9 November 2017
Tempat,pukul : KUA Kecamatan Pabelan, 09.00.
Narasumber : 1. Dra. Muhlasin (Ketua KUA Pabelan)
2. Abdul Ghofur (Pengelola Input Wakaf)
A.
Persyaratan Wakaf
Persyaratan yang harus
dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan melaksanakan wakaf yaitu :
1. Foto kopi KTP (kartu tanda penduduk) wakif
2.
Foto kopi KTP nadzir kalau nadzir itu perorangan minimal 5 orang meliputi :
ketua, bendahara, sekretaris dan 2 orang saksi atau nadzir.
3. Foto kopi KTP saksi 2 orang
4. Foto kopi sertifikat tanah
5. Foto kopi surat yayasan (jika yayasan)
6. Foto kopi surat keterangan tanah tidak
sengketa.
Lampiran (blangko) yang harus diisi dalam perwakafan yaitu :
1. Lampiran
bentuk W.1 (tentang ikrar wakaf)
2. Lampiran bentuk W.2 (tentang akta ikrar
wakaf)
3. Lampiran bentuk W.3(akta pengganti akta
ikrar wakaf)
4. Lampiran bentuk W.5 (pengesahan nadzir)
5. Lampiran bentuk W.5.a (pengesahan nadzir
jika yayasan)
6. Lampiran bentuk W.k (keterangan kepala
desa atau lurah tentang perwakafan)
7. Lampiran bentuk W.7 (surat pengantar ke
BPN)
Setelah persyaratan dan
lampiran-lampiran ini sesuai dengan hukum yang sudah ada, maka diadakan
pembacaan ikrar wakaf di KUA yang sudah ditunjuk. Inilah contoh wakaf tanah,
observasi yang saya lakukan di KUA Pabelan.
B.
Tata Cara Wakaf
Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan
dapat diuraikan sebagai berikut:
è Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai
calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan
Ikrar Wakaf.
è Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada
PPAIW, surat-surat sebagai berikut :
a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan
b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak
dalam sengketa
c. Surat Keterangan pendaftaran tanah
d. Ijin Bupati/Walikotamadya Sub
Direktorat Agraria setempat
è PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan
hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan
nadzir.
è Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan
kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
è Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam
bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa
mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu
isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Apabila wakif itu
sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka
wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang
mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan
dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang
hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf
(bentuk W.1).
è PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat dengan
dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya,
selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah
dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
a. Akta Ikrar Wakaf :
Ø Lembar pertama disimpan PPAIW,
Ø Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan tanah wakaf ke kantor Subdit
Agraria setempat (W.7)
Ø Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat
b. Salinan Akta Ikrar Wakaf :
Ø Lembar pertama untuk wakif
Ø Lembar kedua untuk nadzir
Ø Lembar ketiga untuk kandepag Kabupatan/Kotamadya
Ø Lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Setelah semuanya terpenuhi dan sudah diadakan ikrar
wakaf maka KUA memberikan surat pengatar memberikan surat dalam bentuk W.7
untuk diberikan kepada kepala badan pertanahan Negara (BPN) untuk dicatat di
buku tanah Negara.
C. Wakaf Benda Bergerak dan Tak
Bergeerak
1. Wakaf Benda Bergerak
Wakaf merupakan ibadah sosial yaitu menahan harta benda untuk diambil
manfaatnya. Dalam hal ini yang boleh diambil adalah manfaat dari benda yang
diwakafkan bukan dzahirnya benda itu sendiri. Wakaf benda bergerak contohnya
adalah uang. Namun di KUA Pabelan belum ada yang mewakafkan benda bergerak atau
uang.
2. Wakaf Benda Tak Bergerak
Wakaf benda tak bergerak terbagi menjadi dua bagian yaitu :
è Statis, contohnya : masjid, makam, tanah dan harta yang bersifat
untuk kepentingan umum atau social,dll
è Dinamis, contohnya : sawah,kebun dan harta yang bersifat produktif.
Namun di KUA Pabelan
saat ini hanya tercatat wakaf benda tak bergerak statis sedangkan wakaf benda
tak bergerak dinamis sudah ada yang mewakafkan tapi belum tercatat di KUA
Pabelan ini.
D.
Problematika Wakaf
Permasalahan yang ada, hanyalah pada tanah wakaf yang belum
dilegalkan secara hukum, serta tanah yang belum tercatat di badan peertanahan
negara (BPN). Banyak tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum tercatat di BPN
sehingga menimbulkan masalah antara keluarga dari wakif tanah dan lambaga yang
menerima, masalah yang terjadi biasanya karena ahli waris yang serakah mencari
bukti secara hukum apakah tanah tersebut sudah tercatat atau belum tercatat. Di
Pabelan, tanah yang belum tercatat di BPN sebagai tanah wakaf masih banyak , walaupun
tanah itu sudah diwakafkan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil observasi yang telah saya laksanakan dapat diambil kesimpulan
bahwa wakaf merupakan suatu ibadah yang diajarkan dalam agama Islam karena
hanya islamlah yang mengajarkan system wakaf yang sudah di atur syarat serta
rukunnya.
Tata cara wakaf di KUA Pabelan secara garis besar yaitu terpenuhinya rukun
wakaf beserta syarat-syaratnya meliputi wakif, maukuf alaih/nadzir, maukuf dan
sighot/akad. Seorang yang ingin mewakafkan harta bendanya haruslah memenuhi
syarat sebagaimana yang harus dipenuhi, dalam hal ini wakif tidak boleh
mempunyai hutang kalau ingin mewakafkan harta bendanya, harta itu harus milik
sendiri dan juga tidak dalam keadaan harta sengketa. Setelah harta benda yang
akan diwakafkan sudah memenuhi syarat barulah bisa diwakafkan. Maukuf alaih
biasa disebut dengan nadzir juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Jika persyaratan sudah terpenuhi barulah petugas PPIAW membacakan ikrar wakaf.
Saat ini juga tempat yang saya kunjungi belum mencatat adanya wakaf benda
bergerak (uang, mobil dll). Wakaf yang tercatat sampai saat ini adalah wakaf
tak bergerak statis seperti tanah.
Komentar
Posting Komentar